Denpasar (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengingatkan, Imigrasi untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terkait potensi penyalahgunaan bebas visa yang rencananya diberikan kepada 30 negara.
"Kita harus meningkatkan kewaspadaan mengingat pada saat yang sama kita harus membuka pintu untuk wisata meningkatkan devisa," katanya ditemui di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pihaknya masih terus membahas kebijakan pemberlakuan bebas visa tersebut bersama dengan sejumlah instansi terkait lainnya menyangkut keamanan negara.
Kerja sama tersebut di antaranya dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri yang memberikan masukan dan informasi terkait bebas visa tersebut. Hal tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari pengalaman banyaknya warga negara asing yang memanfaatkan akses bebas visa melalui `visa on arrival`.
Beberapa dari warga asing tersebut masuk ke Indonesia berkedok wisatawan, namun melakukan kejahatan seperti yang dilakukan 39 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap aparat kepolisian di Sanur, Denpasar, pada Sabtu (4/4). Mereka ditanggkap di sebuah vila mewah atas informasi dari Interpol dan pihak kepolisian dari Tiongkok yang mengendus para tersangka kasus penipuan melalui internet tersebut berlibur di Bali sembari melakukan aksinya.
"Sejak Januari kami memikirkan bebas visa untuk terus kami kaji. BIN, Polri dan BNN meminta untuk berhati-hati soal itu," ucapnya. Sementara itu, pihak Imigrasi juga diminta meningkatkan kehati-hatian terkait standar pengawasan salah satunya melalui identitas diri berupa foto dan sidik jari. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kita harus meningkatkan kewaspadaan mengingat pada saat yang sama kita harus membuka pintu untuk wisata meningkatkan devisa," katanya ditemui di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pihaknya masih terus membahas kebijakan pemberlakuan bebas visa tersebut bersama dengan sejumlah instansi terkait lainnya menyangkut keamanan negara.
Kerja sama tersebut di antaranya dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri yang memberikan masukan dan informasi terkait bebas visa tersebut. Hal tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari pengalaman banyaknya warga negara asing yang memanfaatkan akses bebas visa melalui `visa on arrival`.
Beberapa dari warga asing tersebut masuk ke Indonesia berkedok wisatawan, namun melakukan kejahatan seperti yang dilakukan 39 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap aparat kepolisian di Sanur, Denpasar, pada Sabtu (4/4). Mereka ditanggkap di sebuah vila mewah atas informasi dari Interpol dan pihak kepolisian dari Tiongkok yang mengendus para tersangka kasus penipuan melalui internet tersebut berlibur di Bali sembari melakukan aksinya.
"Sejak Januari kami memikirkan bebas visa untuk terus kami kaji. BIN, Polri dan BNN meminta untuk berhati-hati soal itu," ucapnya. Sementara itu, pihak Imigrasi juga diminta meningkatkan kehati-hatian terkait standar pengawasan salah satunya melalui identitas diri berupa foto dan sidik jari. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015