Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Provinsi Bali menargetkan pada tahun 2020 seluruh rumah sakit di kabupaten/kota terakreditasi.

"Target tersebut akan dilakukan secara bertahap di seluruh rumah sakit di Bali, baik milik pemerintah maupun swasta," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi Bali, dr Ni Made Laksmiwati, di Denpasar, Selasa.

Berdasarkan data saat ini terdapat 56 unit rumah sakit di seluruh kabupaten/kota di Bali tercatat hanya 10 rumah sakit yang telah terakreditasi versi 2012 dan 46 belum terakreditasi.

Menurut Undang-Undang, jelas dia, setiap rumah sakit wajib meningkatkan mutu pelayanan dengan melakukan akreditasi guna melindungi hak pasien.

"Saat ini masyarakat sudah dapat memilih rumah sakit bermutu yang pastinya akan dicari atau dimintai," ujarnya.

Kesepuluh rumah sakit yang telah terkreditasi tersebut nantinya diberikan bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

Oleh karena itu, akreditasi tidak dilakukan saat penilaian oleh tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) saja, melainkan juga dilakukan secara berkesinambungan.

"Aspek mutu pelayanan itulah yang nantinya akan diberikan kepada pasien," ujar Laksmiwati. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015