Denpasar (Antara Bali) - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP Radio Republik Indonesia Dwi Hernuningsih M.Si mengharapkan dengan ditetapkan Undang-Undang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) nantinya negara memberikan porsi pendanaan dalam penyiaran ke depannya.
"Saya berharap penetapan Undang-Undang RTRI secepatnya dilakukan. Hal ini akan berdampak besar terhadap perkembangan media ke depannya," kata Dwi di Denpasar, Minggu
Ia mengatakan UU RTRI yang merupakan inisiatif anggota DPR adalah langkah maju untuk memperjuangkan media publik agar tetap eksis dan independen.
"RRI dan TVRI sejak berdiri menjadi corong negara dalam pemberitaan yang terjadi di Indonesia. kemampuan daya siarnya sampai ke pelosok daerah di Tanah Air," katanya.
Dwi mengatakan RRI memiliki daya jangkau yang luas hingga ke daerah perbatasan sejak dahulu, karena stasiun RRI memiliki alat relay yang memadai.
"Dengan era globalisasi maka RRI juga terus berupaya meningkatkan sistem digitalisasi. RRI juga bisa didengarkan melalui web site," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Gamari Sutrisno mengatakan pihaknya menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang RTRI di Bali pada Sabtu (4/4) bertujuan agar masyarakat memahami dari isi UU tersebut.
"Rancangan Undang-Undang RTRI tersebut merupakan inisiatif anggota Dewan. Oleh karena itu saya optimistis tahun ini harus selesai atau disahkan menjadi UU," katanya pada acara Dialog Publik di RRI Denpasar.
Ia menjelaskan tujuan undang-undang itu sebagai upaya memberikan keleluasaan terhadap lembaga penyiaran agar independen dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"UU itu bertujuan memperkuat lembaga penyiaran publik tersebut agar independen dan profesional. Selama ini dalam pembiayaannya dibebankan kepada APBN dan APBD. Namun demikian bukan berarti lembaga penyiaran tersebut bisa ditekan oleh pemerintah," ucapnya.
Tetapi lebih dari itu, lajut dia, dengan terbitnya UU itu diharapkan sepenuhnya RRI dan TVRI dibiayai oleh APBN karena selama ini ada "sharing" pembiayaan dari APBD sehingga menyebabkan lembaga ini belum mampu berjalan secara efektif dan optimal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya berharap penetapan Undang-Undang RTRI secepatnya dilakukan. Hal ini akan berdampak besar terhadap perkembangan media ke depannya," kata Dwi di Denpasar, Minggu
Ia mengatakan UU RTRI yang merupakan inisiatif anggota DPR adalah langkah maju untuk memperjuangkan media publik agar tetap eksis dan independen.
"RRI dan TVRI sejak berdiri menjadi corong negara dalam pemberitaan yang terjadi di Indonesia. kemampuan daya siarnya sampai ke pelosok daerah di Tanah Air," katanya.
Dwi mengatakan RRI memiliki daya jangkau yang luas hingga ke daerah perbatasan sejak dahulu, karena stasiun RRI memiliki alat relay yang memadai.
"Dengan era globalisasi maka RRI juga terus berupaya meningkatkan sistem digitalisasi. RRI juga bisa didengarkan melalui web site," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Gamari Sutrisno mengatakan pihaknya menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang RTRI di Bali pada Sabtu (4/4) bertujuan agar masyarakat memahami dari isi UU tersebut.
"Rancangan Undang-Undang RTRI tersebut merupakan inisiatif anggota Dewan. Oleh karena itu saya optimistis tahun ini harus selesai atau disahkan menjadi UU," katanya pada acara Dialog Publik di RRI Denpasar.
Ia menjelaskan tujuan undang-undang itu sebagai upaya memberikan keleluasaan terhadap lembaga penyiaran agar independen dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"UU itu bertujuan memperkuat lembaga penyiaran publik tersebut agar independen dan profesional. Selama ini dalam pembiayaannya dibebankan kepada APBN dan APBD. Namun demikian bukan berarti lembaga penyiaran tersebut bisa ditekan oleh pemerintah," ucapnya.
Tetapi lebih dari itu, lajut dia, dengan terbitnya UU itu diharapkan sepenuhnya RRI dan TVRI dibiayai oleh APBN karena selama ini ada "sharing" pembiayaan dari APBD sehingga menyebabkan lembaga ini belum mampu berjalan secara efektif dan optimal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015