Negara (Antara Bali) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, menetapkan KWS, oknum guru salah satu SMA di Kecamatan Mendoyo, yang dilaporkan berbuat cabul terhadap siswinya.
"Setelah memeriksa korban, saksi termasuk pelaku, kami menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.
Namun, meskipun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, menurutnya, tersangka tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya terkait profesinya sebagai guru.
"Kasusnya tetap berjalan, dan akan kami limpahkan ke kejaksaan saat berkasnya sudah lengkap. Tidak ditahan, bukan berarti kasusnya berhenti," ujarnya.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, OA (16), salah seorang siswi oknum guru agama yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, melaporkan ulah guru ini ke Polres Jembrana, karena mencoba mengajaknya berbuat cabul.
Kejadian ini berawal saat OA dipanggil ke ruangan KWS, dengan alasan akan dibantu mengambil handphonenya yang disita pihak sekolah.
Karena citra yang kurang baik terkait prilakunya, OA bersama beberapa kawannya, membawa handphone yang terlebih dahulu diaktifkan rekaman suaranya.
Saat di ruangan, KWS merayunya dan berusaha berbuat cabul, dengan janji tidak akan membocorkan pesan pendek siswi tersebut yang tersimpan dalam handphone.
Meskipun dijanjikan hal seperti itu, OA menolak rayuan KWS, yang lantas berusaha memaksanya, sehingga kawan-kawan siswi ini yang mengintip langsung mendobrak pintu ruangan.
Dalam laporannya, OA menyerahkan rekaman suara KWS yang tersimpan dalam handphone, sebagai bukti, selain kesaksian teman-temannya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Setelah memeriksa korban, saksi termasuk pelaku, kami menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.
Namun, meskipun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, menurutnya, tersangka tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya terkait profesinya sebagai guru.
"Kasusnya tetap berjalan, dan akan kami limpahkan ke kejaksaan saat berkasnya sudah lengkap. Tidak ditahan, bukan berarti kasusnya berhenti," ujarnya.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, OA (16), salah seorang siswi oknum guru agama yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, melaporkan ulah guru ini ke Polres Jembrana, karena mencoba mengajaknya berbuat cabul.
Kejadian ini berawal saat OA dipanggil ke ruangan KWS, dengan alasan akan dibantu mengambil handphonenya yang disita pihak sekolah.
Karena citra yang kurang baik terkait prilakunya, OA bersama beberapa kawannya, membawa handphone yang terlebih dahulu diaktifkan rekaman suaranya.
Saat di ruangan, KWS merayunya dan berusaha berbuat cabul, dengan janji tidak akan membocorkan pesan pendek siswi tersebut yang tersimpan dalam handphone.
Meskipun dijanjikan hal seperti itu, OA menolak rayuan KWS, yang lantas berusaha memaksanya, sehingga kawan-kawan siswi ini yang mengintip langsung mendobrak pintu ruangan.
Dalam laporannya, OA menyerahkan rekaman suara KWS yang tersimpan dalam handphone, sebagai bukti, selain kesaksian teman-temannya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015