Negara (Antara Bali) - Peraturan Menteri Perhubungan, yang melarang sopir dan kernet truk untuk naik kapal LCT atau kapal barang, menyebabkan atrian kendaraan jenis tersebut di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

"Dalam peraturan Menteri Perhubungan yang baru, hanya truk yang boleh diangkut dengan kapal LCT, sementara sopir dan kernetnya harus naik kapal penumpang," kata Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk, Wahyudi Susianto, Selasa.

Menurutnya, jika ada kapal LCT yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenai sanksi tidak mendapatkan izin berlayar.

Pantauan di Pelabuhan Gilimanuk, akibat peraturan tersebut, kendaraan barang seperti truk yang diangkut dengan kapal barang dan sudah sandar di dermaga, tidak bisa langsung turun karena menunggu sopirnya yang naik kapal penumpang.

Akibatnya, truk yang hendak masuk juga harus menunggu, sehingga terjadi antrian cukup banyak di areal parkir pelabuhan.

"Saya tidak mengerti kenapa ada aturan seperti ini. Kalau tiap kapal LCT yang sandar harus menunggu sopir untuk menurunkan truk, perjalanan kami jadi terhambat," kata Hengki, salah seorang sopir yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurutnya, aturan pengangkutan secara terpisah antara kendaraan barang dengan sopirnya justru menyulitkan pengguna jasa pelayaran, karena dua jenis kapal yang mengangkut tidak datang bersamaan.

Selain itu, ia bersama sopir lainnya, khawatir dengan keamanan barang yang diangkut, yang menurutnya sering hilang saat di kapal jika tidak dijaga.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015