Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Desa Plaga, Kabupaten Badung, Ni Gusti Ayu Nyoman Suciati (37) mengakui sempat memalsukan tanda tangan anggotanya.
Hal itu diungkapkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis. "Ya saya mengakui memalsukan tanda tangan anggota saya dengan meniru tanda tangan yang ada di KTP-nya," katanya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa yang merupakan mantan ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Biting Sari, Desa Plaga, juga tidak menepis pernyataan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. "Semua pernyataan saksi benar," katanya.
Dalam persidangan tersebut menghadirkan empat orang saksi yakni, Ni Wayan Rusmianiti (35), Made Rai Niasih (47), Luh Gde Juni Astri (42), dan Ni Made Bakti (39).
Terdakwa yang ditahan sejak 9 Januari 2015 secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan uang negara atau perekonomian negara selama periode 2010-2011.
Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan kerugian uang negara sebesar Rp120 juta sesuai laporan audit atas dugaan penyalahgunaan PNPM. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Hal itu diungkapkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis. "Ya saya mengakui memalsukan tanda tangan anggota saya dengan meniru tanda tangan yang ada di KTP-nya," katanya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa yang merupakan mantan ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Biting Sari, Desa Plaga, juga tidak menepis pernyataan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. "Semua pernyataan saksi benar," katanya.
Dalam persidangan tersebut menghadirkan empat orang saksi yakni, Ni Wayan Rusmianiti (35), Made Rai Niasih (47), Luh Gde Juni Astri (42), dan Ni Made Bakti (39).
Terdakwa yang ditahan sejak 9 Januari 2015 secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan uang negara atau perekonomian negara selama periode 2010-2011.
Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan kerugian uang negara sebesar Rp120 juta sesuai laporan audit atas dugaan penyalahgunaan PNPM. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015