Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali menahan mantan kepala desa (perbekel) Pesinggahan sekaligus ketua (kelian) Subak sawah serta kelian subak abian Bunga Mekar Wayan Murja, akibat dugaan kasus korupsi.

"Pria berkepala plontos ditahan di Rutan Gianyar sejak Senin (29/12)," kata Kasi Pitsus Kejaksaan Negeri Klungkung Made Pasek di Semarapura, Selasa.

Ia mengatakan, penahanan terhadap Murja dilakukan di Rutan Gianyar, karena yang bersangkutan juga saksi dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Wayan Candra, mantan bupati Klungkung.

Sementara Wayan Candra ditahan di Rutan Klungkung. agar antara saksi dan tersangka tidak berkumpul dalam satu rutan maka Murja ditahan di Rutan Gianyar.

Murja dijerat kasus korupsi dana bansos subak sawah Pesinggahan dan Subak Abian Bunga Mekar, Pesnggahan, Dawan sebesar Rp 189 juta.

Hal itu dilakukan tersagka selama tujuh sejak tahun 2006 sampai 2013, dimana dana Bansos hibah dari Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung yang semestinya untuk subak yang dipimpinya digelapkan.

Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, diantaranya membayar hutang dan judi tajen.

"Ya dana bansos tersebut diakui untuk bayar hutang, karena kalah judi tajen," ujar Made Pasek yang juga salah seorang jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus tersebut sudah masuk tahap kedua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam hal ini Reskrim Polres Klungkung kepada Kejaksaan Klungkung.

Hal itu dilakukan karena berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Penyidik polisi sendiri kasus tersebut telah disidik sejak 12 Februari 2014 cukup lama karena audit dari BPKP yang membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

"Ya kami langsung tahan tersangka," ujar Pasek, alasanya menurut Pasek adalah obyektif dan alasan subyektif. Alasan obyektif adalah sesuai dengan ketentuan bisa dilakukan penahaan. Sementara alasan subyektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatanya dan menghilangkan barang bukti.

Selaian Murja, kejaksaan juga menerima limpahan 64 dokumen untuk kasus itu di antaranya adalah proposal, bukti setoran dan bukti penarikan.

Sementara untuk mengawal kasus ini kejaksaan Klungkung telah menunjuk delapan JPU. Di antaranya jaksa senior Made Pasek yang juga kasi Pitus Kejari Klungkung, Suhadi, Kasi Intel Klungkung, IA Pancawati, AA Gede Putra, Andri Kristianto.

Pasek mengakui pihaknya masih menyempurnakan dakwaan. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera dilimpahkan ke Sidang Tipikor di Denpasar.

Tersangka dijerat dengan UU 31 tahun 2009 junto UU 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal empat tahun untuk pasal 2 dan minimal satu tahun untuk pasal 2. (MFD)

Pewarta:

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014