Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat berplat nomor luar Bali yang belum memiliki izin usaha mengangkut wisatawan agar mematuhi aturan.

"Hal ini dikarenakan masih banyak kendaraan roda empat dengan plat nomor luar Bali yang belum mengurus izin usaha angkutan penumpang tersebut," kata Seksi Bidang Penyuluhan Pol PP Provinsi Bali, Arsa Diputra, saat dihubungi di Denpasar, Kamis.

Hal tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor berplat nomor luar Bali.

Oleh sebab itu, apabila ditemukan kendaraan roda empat yang berplat nomor luar Bali kedapatan masih berulang kali menggangkut wisatawan tanpa memiliki izin akan diberikan sangsi tegas.

Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah banyaknya jumlah kendaraan bermotor berplat luar Bali yang masuk ke Pulau Dewata.

"Kalau yang sudah punya izin kami tidak permasalahkan. Namun, upaya untuk merazia kendaran plat luar Bali rutin dilakukan," ujarnya.

Sebelum memberikan sangsi tegas kepada pemiliki kendaraan berplat luar Bali itu, kata dia, terlebih dahulu melakukan pembinaan dan penyuluhan terkait adanya perda itu.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemilik kendaraan berplat nomor Bali yang belum memiliki izin mengangkut wisatawan agar mematuhi Perda itu.

"Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan itu," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014