Jakarta (Antara Bali) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus yang merupakan pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir.

Siaran pers Kontras yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan Kontras menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi.

Menurut LSM tersebut, ketiadaan komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan korban tercermin jelas dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut, sebab Kemenkumham dinilai hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana.

Namun, hal itu tanpa melihat sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir yang hingga kini penyelesaiannya belum sampai menyeret otak pelaku pembunuhan ke meja hijau, padahal dalam laporan TPF (Tim Pencari Fakta) disebutkan bahwa kejahatan itu adalah sistematis.

Kontras berpendapat, masih penting untuk memastikan bukti, saksi, dan pelaku yang ada, terutama Pollycarpus, untuk diolah lebih jauh. Selain itu, juga sifat kejahatan yang dilakukan oleh Pollycarpus merupakan tindakan kejahatan atas kemanusiaan.

Kontras menyatakan adalah sesuatu yang merusak keadilan masyarakat jika kelakuan baik membuat sabun dan menjadi pramuka dalam penjara dijadikan pertimbangan untuk memberikan pembebasan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.

Untuk itu, Kontras mendesak Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus serta memerintahkan Kemenkumham untuk tidak memberikan hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pollycarpus.

Kedua, LSM tersebut juga mendesak penuntasan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir serta meminta komisi-komisi negara Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kompolnas, serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi proses hukum kasus Munir.

Ketiga, Kontras ingin agar diumumkannya kepada masyarakat hasil dari temuan Tim Pencari fakta Kasus Meninggalnya Munir.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan hak yang dimilikinya.

"Itu sih sudah memenuhi ketentuan, jadi kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain, jadi warga binaan itu juga punya hak asasi, sepanjang ini kan sudah 2/3 masa hukuman, bahkan seharusnya, itu, jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak, yah," kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (30/11).

Menkumham mengatakan bahwa pemberian bebas bersyarat dilakukan setelah dinilai remisinya, perbuatannya, kelakuannya, sampai dengan masa hukumannya.

Pollycarpus yang merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Jumat (28/11). (WDY)

Pewarta: Oleh Muhammad Razi Rahman

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014