Denpasar (Antara Bali) - Pemilik saham Aston Denpasar yang dimotori oleh PT Puri Nikki dan PT Nikki Puri Properti sudah melaporkan dua pemohon kepailitan ke Polresta Denpasar.

"Dua pihak pemohon yang kami laporkan yakni PT Hikada Putra Karunia atas nama IGN Bagus Mahendra dan pemilik PT Wiraguna, Nyoman Wiraguna," kata Tim penasehat hukum PT Puri Nikki dan PT Nikki Puri Properti, Agus Saputra di Denpasar, Bali, Rabu.

Pihaknya mengakui kedua pemohon tersebut dilaporkan karena diduga kuat mafia kepailitan yang ingin mengincar aset Hotel Aston Denpasar.

Agus Saputra mengatakan bahwa kedua memohon pailit tersebut masih memiliki kedudukan hukum sebagai debitur.

"Dengan demikian kami melaporkan mereka telah memberikan keterangan palsu," ujar Agus Saputra yang didampingi advokat senior, Nyoman Gde Sudiantara.

Sebelumnya, modus mafia kepailitan untuk menguasai aset PT Puri Nikki dan PT Nikki Puri Properti mulai terlacak oleh para pemegang saham dan kuasa hukum perusahaan tersebut.

Ia mengakui kedua pemohon kepailitan itu tidak mempunyai kapasitas legal untuk mengajukan itu. Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya tetap mengambulkannya.

Padahal kedua permohonan itu sudah pernah tercatat permohonannya pernah ditolak oleh majelis hakim yang sama.

Indikasi masuknya mafia kepailitan tersebut mencuat di Bali karena Pulau Dewata merupakan daerah pariwisata yang menjadi sasaran para mafia itu.

"Bali menjadi destinasi pariwisata internasional menjadi sasaran empuk untuk dirampok dan kami para advokat telah memantaunya," katanya.

Selain melaporkan para pemohon pailit tersebut, kata dia, pihaknya juga melaporkan majelis hakim niaga yang menyidangkan gugatan kepailitan itu ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung.

"MA sudah melakukan pemeriksaan kepada hakim yang bersangkutan," ujarnya.

Pihaknya mengakui para mafia kepailitan itu memiliki peran bergantian dalam melaksanakan modus operasinya. "Merak kadang jadi pemohon, kurator, kreditur atau debitur," katanya.

Selain itu, pihaknya mengatakan mafia kepailitan itu juga sudah menjadi incaran Mabes Polri karena sudah tercatat telah melakukan aksinya sebanyak 21 kali. "Saya meyakini orangnya itu-itu saja," katanya.

Dengan memanfaatkan kelemahan yang ada di dalam Undang - Undang Kepailitan untuk melakukan penggalangan, penjebakan terhadap orang dalam yang ikut melakukan permohonan.

"Mereka mencari legal standing yang tepat untuk melakukan gugatan kepailitan," katanya.

Upaya memotong usaha para mafia tersebut, lanjut dia, pihaknya telah mengajukan kurator dari Bali. (MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014