Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi Pemillihan Umum Republik Indonesia Juri Ardiantoro menyatakan pelaksanaan pilkada serentak untuk beberapa kabupaten/kota di Indonesia kemungkinan paling cepat dapat digelar pada November 2015.

"Mungkin itu paling cepat November baru bisa, kalau dilihat dari desain Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," katanya, di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, untuk saat ini pelaksanaan pilkada serentak dapat berpegang pada perpu tersebut. "Sejak perpu itu ditetapkan, maka kita wajib melaksanakan. Bahwa kemudian perpu akan dibahas di DPR, tetapi sejak ditetapkan kan menjadi dasar hukum," ujarnya.

Pihaknya saat ini tengah menyiapkan berbagai perangkat aturan yang menjadi pedoman bagi daerah untuk melaksanakan pilkada terutama untuk mengatur jadwal pilkada serentaknya dan ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini.

"Kami belum putuskan tahapan pilkada mulai kapan, tetapi kami sudah membuat beberapa simulasi dan kemungkinan sulit untuk menyelenggarakan pilkada serentak itu di bulan Agustus atau September 2015," ujarnya yang juga mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.

Juri menambahkan, dari Perpu No 1 Tahun 2014 itu juga ditemui adanya persoalan karena ditentukan bahwa pilkada dilaksanakan dalam hitungan hari kerja. Artinya KPU harus menghitung ulang karena tidak seluruh hari dapat dipakai untuk tahapan pilkada.

"Persoalan lainnya adalah bagaimana mewujudkan pilkada serentak itu karena praktiknya bisa jadi daerah-daerah ada yang mengalami sengketa baik pencalonan atau yang lain," ucapnya.

Ia mengemukakan, kalau terjadi sengketa pencalonan, maka prosesnya panjang bisa dari Bawaslu, PTUN hingga MA. Hal itu berarti ada tahapan yang harus ditunda dan otomatis daerah tersebut tidak bisa mengikuti jadwal yang sama dengan daerah lain sehingga serentaknya menjadi tidak serentak.

Di sisi lain, pihaknya telah meminta KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penyiapan anggarannya.

"Meskipun anggaran sudah disiapkan jauh-jauh hari, karena perpu mengatur hal yang baru untuk dibiayai misalnya uji publik bakal calon tentu harus dihitung kembali dalam perhitungan biaya pilkada," kata Juri. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014