Denpasar (Antara Bali) - Dalam sidang pengajuan memori peninjauan kembali (PK) Scott Antony Rush anggota "Bali Nine", pengacara mengajukan sejumlah novum atau bukti baru berupa keterangan polisi Federal Australia.

"Dari keterangan petugas kepolisian Federal Australia yang disampaikan ke Polda Bali menyebutkan peran Scott dalam penyelundupan narkoba sangat kecil. Dia hanya berperan sebagai kurir," ujar pengacara Scott, Robert Khuana, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Semua keterangan dari petugas tersebut, ujar Robert, tidak bisa diragukan lagi kebenarannya sehingga hal itu bisa menjadi novum atau bukti baru.

Selain menguraikan novum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suwitra, banyak juga diuraikan hal-hal berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Sidang lanjutan itu mendapat perhatian kalangan media nasional dan asing mengagendakan pembacaan novum dalam memori PK oleh penasihat hukum Robert Khuana dan Rekan.

Dalam kesempatan itu, Robert mengatakan, pihaknya akan mendatangkan lima orang saksi pada sidang berikutnya, masing-masing dua saksi dari warga asing dan tiga orang saksi warga negara Indonesia.

Hanya saja, Robert enggan menyebutkan secara lengkap identitas para saksi yang akan diajukan. Hal itu langsung memancing reaksi jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Ardita Chandra yang ngotot identitas saksi disampaikan dalam persidangan.

Akibatnya terjadi ketegangan antara jaksa dan penasihat hukum Scott sehingga Ketua Majelis Hakim Suwitra.   

Usai mendengar pembacaan novum, JPU Ida Bagus Ardita Chandra langsung meminta penasihat hukum menyebutkan identitas para saksi.

Robert akhirnya menyebutkan kapasitas para saksi yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Kamis (16/9) mendatang. "Dua orang saksi memiliki kapasitas ahli hukum pidana dan pidana interansional," katanya.

Tiga saksi lainnya mereka yang mengetahui kejadian atau peristiwa tindak pidana tersebut serta mengetahui rangkaiannya.

Menurut dia, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan novum tidak hanya surat saja, tetapi bisa juga berupa keterangan ahli dan saksi tentang novum tersebut.

Sementara, Frans Hendra Winata, pengacara Scott lainnya, mengatakan banyak negara sudah tidak lagi memberlakukan hukuman mati.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengimbau penghapusan hukuman mati," katanya menandaskan.

Sebelummya, pada sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Scott Antony Rush sempat diwarnai kekisruhan setelah jaksa meminta sidang dibatalkan sebab ada kesalahan penunjukan majelis hakim dalam perkara itu.

Seperti diketahui, kasus narkoba yang menggiring Scott dan delapan temannya yang lain terjadi pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat mereka akan meninggalkan Bali menuju Australia.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010