Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan perdagangan ilegal insang pari manta yang merupakan spesies dilindungi undang-undang di wilayah Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

"Kami berhasil menggagalkan perdagangan insang pari manta yang merupakan kekayaan spesies karismatik dunia sekaligus menjadi warisan alam," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Susi, aksi penggagalan perdagangan ilegal spesies yang dilingungi itu sebagai aksi nyata dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan, pari manta telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014.

"Artinya, sejak tahun 2014 penangkapan dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum," kata Susi sambil menambahkan, selama ini Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan KKP telah menyiapkan buku pedoman pengenalan pari manta dan identifikasi insang kepada aparat pengawasan.

Tak hanya itu, lanjutnya, KKP juga terus menggiatkan sosialisasi di beberapa tempat yang menjadi pusat penangkapan dan perdagangan pari manta, termasuk di Bali, NTB, NTT, Sibolga (Sumatera Utara), Jakarta, Cilacap (Jawa Tengah) dan Jawa Timur.

"Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan sehingga semua stakeholders terkait, termasuk nelayan dan pedagangan mendapatkan informasi yang jelas tentang regulasi tersebut," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut dia, keberadaan pari manta memiliki manfaat ekonomi yang besar antara lain karena Indonesia merupakan negara terbesar kedua tujuan kunjungan wisata penyelaman pari manta di dunia.

Berdasarkan hasil kajian KKP, wisata penyelaman pari manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat dan Sangalaki memiliki nilai ekonomi sekitar Rp245 miliar per tahun. "Dengan demikian maka dapat dikatakan Pari Manta telah menjadi aset jasa kelautan lewat kegiatan pariwisata bahari," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengatakan, dalam operasi tangkap tangan yang digelar Sabtu (8/11), satu orang berinisial SS (60) patut diduga sebagai tersangka karena melanggar Pasal 88 jo Pasal 100 huruf UU No 31/ 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 45/2009.

Besarnya estimasi nilai ekonomi yang diselamatkan sekitar Rp175,1 juta, sementara barang bukti yang disita berupa 103 kg insang kering pari manta atau setara dengan 77 ekor ikan pari manta dalam kondisi hidup.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," papar Asep. (WDY)

Pewarta: Oleh Muhammad Razi Rahman

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014