Denpasar (Antara Bali) - Pemilik enam klip sab seberat 1,25 gram, Achmad Nugroho (31) mengakui dirinya sebagai pecandu narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu terdakwa juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp2 juta dan dipecah menjadi enam klip untuk digunakan sendiri.

Saya pecah menjadi enam klip sabu itu untuk dipergunakan sendiri," ujar Achmad Nugroho yang duduk dikursi pesakitan itu.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa tertangkap oleh petugas pada 12 Agustus 2014, pukul 18.00 di Perumahan Bali Kencana, Desa Unggasan, Kuta Selatan, Badung, Bali karena kedapatan menyimpan satu klip sabu seberat 0,39 gram yang disimpan di saku depan celananya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan berhasil menemukan lima klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok beserta alat isapnya.

Dari hasil penggeledahan enam klip sabu tersebut berat keseluruhan mencapai 1,25 gram. Kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Komang Arya di depan Toko PIA legong, Jalan By Pass Ngurah Rai.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium pengambilan sampel urin pada (21/8) dinyatakan positif penggunaan narkotika.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah melanggar hukum. (MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014