Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya di Denpasar, Bali, mengakui perbuatannya telah merencanakan untuk menghabisi nyawa Suyanik akibat cemburu melihat korban selingkuh.

Saya cemburu melihat kekasih saya sering berkomunikasi dengan pria lain," ujar Achmad terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Suweda itu, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana itu terdakwa menghabisi nyawa Suyanik dengan memukul bagian belakang leher korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak lima kali.

Selain itu, terdakwa mengakui sebelum menghabisi nyawa kekasihnya di dalam kamar kos terdakwa, korban sempat diajak makan dan setelah itu melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Saya menghabisi nyawa korban sekitar pukul 18.00 Wita dan setelah itu korban saya bungkus dengan kantong plastik dan membuangnya ke sungai di wilayah Sibang Gede," ujarnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang menjalin hubungan asmara dengan korban selama 18 bulan tersebut sempat bersitegang dan terdakwa sakit hati karena sering dimarahi korban.

Kemudian pada 25 April 2014 pukul 22.00 Wita, korban menghubungi terdakwa untuk mendatangi tempat kos Achmad dan timbullah niat untuk membunuh kekasihnya itu.

Sebelum melakukan niat menghabisi nyawa korban, terdakwa mengajak Suyanik melakukan hubungan badan dan saat itu juga niat terdakwa untuk membunuh.

Setelah terdakwa membunuh korban, mayat Suyanik dimasukan ke dalam kantong plastik besar dan membuang korban di sungai di wilayah Sibang Gede, Kabupaten Badung.

Kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga pada 29 April 2014 pukul 17.00 Wita dalam keadaan mengambang di Sungai Ayung Desa Cengana.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 2 ke-1, 3 KUHP tentang pembunuhan.(MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014