Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan menjadwal ulang pemeriksaan penyanyi dangdut Dewi Perssik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap CEO Lamborghini Indonesia Johnson Yaptonaga.

"Tadi pengacaranya datang dan meminta menjadwalkan kembali pemeriksaannya terhadap Dewi Perssik. Hari ini memang adalah jadwal pemeriksaan yang bersangkutan," kata Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya AKBP Hilarius Duha di Jakarta, Senin.

Duha mengaku belum mendapat informasi tentang rencana pencabutan laporan oleh Johnson Yaptonaga.

"Saya belum dapat informasi itu. Semestinya yang mencabut kasus ini adalah pelapor. Tapi kami belum menerimanya," ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum Dewi Perssik, Maha Awan Buwana, mengatakan perseteruan antara kliennya dan Johnson berakhir setelah Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari mendamaikan mereka pekan lalu.

"Pada hari ini memang ada pemanggilan Polda terhadap klien kami. Sebelum dipanggil sudah ada mediasi antara keduanya untuk sama-sama melakukan perdamaian," katanya.

Buwana mengatakan setelah mediasi dilakukan, sesuai dengan komitmen dan keinginan keduanya, hari ini (3/10) laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya akan dicabut.

"Pencabutan laporan dilakukan karena alasan kekeluargaan. Sama-sama saling memaafkan, tidak ada saling minta maaf," katanya.

Johnson melaporkan Dewi Perssik ke polisi setelah penyanyi dangdut itu menyatakan punya hubungan dengan dia. (WDY)

Pewarta: Oleh Karel A Polakitan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014