Negara (Antara Bali) - Pengganti anggota KPU Jembrana, Ketut Rahayu Tantrawan yang meninggal beberapa waktu lalu masih menunggu keputusan KPU Provinsi Bali.

"Wewenang sepenuhnya ada di KPU Provinsi Bali, untuk menunjuk pengganti Pak Tantrawan. Yang jelas kami sudah mengirim surat pemberitahuan, kalau salah satu komisioner KPU Jembrana meninggal dunia," kata Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darmasanjaya, di Negara, Rabu.

Menurutnya, dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) ini, pihaknya hanya membantu menyiapkan administrasi ringan, seperti dokumen orang yang menggantikan yang masih ada di KPU Jembrana.

Namun ia mengungkapkan, sampai saat ini KPU Provinsi Bali belum memberikan perintah apapun terkait hal tersebut.

Disinggung sosok yang akan menggantikan Tantrawan, ia mengatakan, dari sisi aturan seharusnya adalah pelamar komisioner KPU yang mendapat rangking ke enam saat seleksi.

"Saya sendiri tidak tahu persis pelamar yang dapat rangking ke enam tersebut. Tunggu saja keputusan KPU provinsi," ujarnya.

Ketut Rahayu Tantrawan, salah seorang anggota KPU Jembrana meninggal beberapa waktu lalu, setelah sakit usai Pemilu Legislatif.

Darmasanjaya mengaku, dirinya tidak menyangka rekannya tersebut meninggal, karena saat menjenguknya dikatakan hanya sakit pada lambungnya.

"Mungkin sakit lambung kronis, karena saya dengar ia tidak bisa makan sama sekali. Itulah yang membuatnya lemah dan meninggal," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014