Negara (Antara Bali) - Petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi (Hubkominfo)  Jembrana, menggembok mobil yang melanggar rambu larangan parkir di sekitar kantor bupati, setelah sebelumnya memberikan peringatan.

"Waktu hanya diberi peringatan, masih banyak pemilik mobil yang tidak mau memindahkan kendaraannya. Setelah petugas kami menggambil gembok, baru mereka bersedia mematuhinya," kata Kepala Dinas Hubkominfo Jembrana, Gusti Ngurah Putra Riyadi, di Negara, Jumat.

Menurutnya, operasi penertiban kendaraan parkir ini dilakukan, karena pemilik kerap seenaknya memarkir khususnya di sisi barat dan belakang kantor bupati.

Saat petugas melakukan tindakan tegas, ada satu pemilik mobil yang apes, karena kendaraannya keburu digembok petugas sebelum ia memindahkannya.

Menurut Riyadi, selain rambu larangan parkir, pihaknya juga memasang tali dengan pemberat agar kendaraan tidak bisa parkir mepet ke trotoar.

"Tapi masih saja ada kendaraan, khususnya mobil yang parkir di luar tali tersebut, sehingga membuat badan jalan sempit," ujarnya.

Ia mengaku, sebelum mengambil tindakan tegas, petugasnya sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan, namun mereka masih saja melanggar.

Padahal, katanya, areal parkir di belakang kantor bupati cukup luas, baik bagi sepeda motor maupun mobil.

"Mudah-mudahan dengan tindakan tegas ini, pemilik kendaraan parkir di areal yang sudah ditentukan. Penindakan seperti ini akan rutin kami lakukan, untuk kendaraan yang melanggar," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014