Negara (Antara Bali) - Nasib puluhan pegawai kontrak di KPU Jembrana terancam, menyusul disahkannya Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.

"Terkait nasib mereka, kami masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi Bali maupun Pusat. Tapi saya lihat, anggaran untuk perpanjangan kontrak mereka tahun 2015 sudah ada," kata Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, di Negara, Rabu.

Ia mengakui, kelanjutan masa kerja pegawai kontrak ini cukup dilematis bagi pihaknya, karena di satu sisi kerja mereka berkurang karena pimpinan daerah akan dipilih DPRD, di sisi lain pegawai kontrak ini dibutuhkan saat Pemilu Legislatif dan Presiden.

Menurutnya, pegawai kontrak KPU sudah memiliki keahlian yang spesifik terkait dengan Pemilu, sehingga tidak mudah digantikan oleh pegawai yang baru.

"Misalnya tahun 2016 kontrak mereka tidak diperpanjang, saat Pemilu Legislatif dan Presiden mendatang mereka belum tentu bisa kami kontrak lagi, karena pasti sudah mencari pekerjaan lain. Padahal kemampuan yang berkaitan dengan Pemilu, sangat kami butuhkan untuk membantu tugas-tugas KPU," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014