Negara (Antara Bali) - Oknum PNS Kabupaten Jembrana, IGS, yang membeli keperawanan anak di bawah umur, melakukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Selasa.

"Pembelaan ia susun sendiri dan disampaikan secara lisan. Terdakwa mohon diberikan keringanan hukuman, dengan alasan agar tidak dipecat sebagai PNS," kata Supriyono, pengacara IGS, usai sidang yang berlangsung tertutup.

Menurutnya, terdakwa mohon ke majelis hakim dengan pertimbangan tersebut, karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan anak dan isteri.

"Ia juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kalau dipecat sebagai PNS, ia khawatir tidak mendapatkan pekerjaan lagi," ujarnya.

Terkait pembelaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chalida K. Hapsari mengatakan, pihaknya tidak melakukan tanggapan dengan tetap pada tuntutannya.

Dalam tuntutan yang dibacakan saat sidang sebelumnya, JPU minta majels hakim menghukum oknum PNS yang bertugas sebagai Tata Usaha (TU) di salah satu SD ini, 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta.

Sebelumnya, pembelaan yang disusun sendiri juga dilakukan NPS (17) dan NKA (17), yang menawari IGS untuk membeli keperawanan NPG (14), yang masih duduk di bangku SMP.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014