Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar telah memeriksa enam orang saksi terkait dengan kasus pembunuhan terhadap warga negara Amerika Serikat, Sheila Von Weise (64).

"Sudah ada enam orang saksi yang diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo di Denpasar, Jumat.

Enam saksi tersebut merupakan orang-orang yang memiliki informasi terkait dengan kronologis penemuan mayat di dalam koper, di antaranya sopir taksi, pegawai hotel, dan petugas keamanan hotel.

Mereka diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap pembunuhan tragis yang menggemparkan Bali pada hari Selasa (12/8) siang.

Sementara itu, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi Albertus Julius Benny Mokalu menjelaskan bahwa pihaknya belum memerlukan adanya tes kejiwaan kepada Schaffer Tommy (21) dan Heather Louis (19) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

"Itu (tes kejiwaan) belakangan. Itu hanya sebagai pendukung saja. Akan tetapi, kalau dilihat tidak ada kejiwaan, ini murni pembunuhan berencana," ucapnya.

Benny Mokalu menyampaikan apresiasi kepada petugas keamanan (satpam) di Hotel Risata Kuta yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan keberadaan kedua orang muda-muda itu yang menginap di hotel tersebut pascapenemuan mayat Sheila di dalam koper.

"Saya apresiasi satpam Risata yang memiliki kepedulian. Kita sudah sebar foto (Tommy dan Louis) dan dari pemberitaan di media. Saya berikan apresiasi kepada dia, ini luar biasa," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih menyelidiki dan menggali keterangan dari kedua orang itu meskipun mereka enggan untuk memberikan keterangan.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014