Jakarta (Antara Bali) - Mantan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu,
memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.
Abimanyu yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK tanpa berkomentar apapun kepada wartawan.
Selain dia, hari ini KPK juga memeriksa Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo R Gambiro yang bermitra dengan Kementerian Agama, anggota Komisi VIII DPR, Nurul Mustofa, mantan staf Teknis Haji I KJRI di Jeddah, Mohammad Syairozi, serta Kepala Sub Direktorat Transportasi Ditjen PHU Kementerian Agama, Subhan Cholid.
KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme karena Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR berhaji.
Ali mengajak 34 orang berhaji pada 2012.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus pun menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Dugaan pelanggaran itu mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Abimanyu pada 28 Mei 2014. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.
Abimanyu yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK tanpa berkomentar apapun kepada wartawan.
Selain dia, hari ini KPK juga memeriksa Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo R Gambiro yang bermitra dengan Kementerian Agama, anggota Komisi VIII DPR, Nurul Mustofa, mantan staf Teknis Haji I KJRI di Jeddah, Mohammad Syairozi, serta Kepala Sub Direktorat Transportasi Ditjen PHU Kementerian Agama, Subhan Cholid.
KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme karena Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR berhaji.
Padahal kuota
haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri
bertahun-tahun meski rombongan itu tetap membayar untuk berhaji.
Sejumlah anggota rombongan haji Ali telah diperiksa KPK, antara lain istrinya, Wardhatul Asriah, dan menantunya, Rendhika Deniardy Harsono, serta anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati.
Sejumlah anggota rombongan haji Ali telah diperiksa KPK, antara lain istrinya, Wardhatul Asriah, dan menantunya, Rendhika Deniardy Harsono, serta anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus pun menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Dugaan pelanggaran itu mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Abimanyu pada 28 Mei 2014. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014