Gianyar (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, mengusulkan peraturan daerah untuk meredam perang komisi yang diberikan oleh penjual cendera mata kepada pemandu wisata.

"Kami sudah usulkan perda itu. Biar dipelajari dulu oleh Disperindag (Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Perdagangan)," kata anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Ni Luh Yuniati, Senin.

Legislator sekaligus pemilik UD Romo yang bergerak di bidang kerajinan perak itu menyampaikan draf usulan raperda pada waktu rapat kerja komisi.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), perang komisi antarpenjual suvenir itu sudah sangat parah. "Bahkan ada yang memberi komisi sampai 50 persen dari harga," ungkap Yuniati.

Oleh sebab itu, dia tidak heran perang komisi antarpedagang kesannya sudah saling menjatuhkan. "Jika dibiarkan, banyak pengusaha yang bunuh diri," ujarnya.

Ia menganggap yang meraih keuntungan tersebut bukan para pedagang atau perajin, melainkan para pemandu wisata. "Ongkos kerja untuk karyawan enggak `nutup` karena komisi lebih besar," ujarnya.

Pihaknya akan terus mengawal perda tentang komisi tersebut. "Memang perda ini sulit untuk diwujudkan, namun saya tetap optimis. Saya akan kawal perda itu," ucap perajin perak asal Celuk, Batubulan, itu.

Kerajinan yang dihasilkan perajin asal Celuk itu sekitar 70 persen diekspor ke Amerika Serikat dan 10 persen ke Jerman. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014