Negara (Antara Bali) - Dalam pemeriksaan atas permintaan Polres Jembrana, BPKP Perwakilan Bali, menemukan penyelewengan rekomendasi BBM bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

"Dari audit BPKP ditemukan kerugian Rp261 juta lebih, akibat pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi oleh Dinas Perindagkop Jembrana, kepada yang tidak berhak," kata Wakapolres Jembrana, Kompol Hagnyono, di Negara, Senin.

Terkait kasus ini, ia mengaku, sudah memeriksa beberapa saksi untuk Kepala Dinas Perindagkop, Ni Made Ayu Ardini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia berharap, berkas kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara bulan juni ini, yang diawali dengan keluarnya Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP).

Ni Made Ayu Ardini ditetapkan penyidik Unit Tipikor Kesatuan Reskrim Jembrana, karena dianggap melanggar pasal 6 Undang-Undang No 20 Tahun 2006 Tentang UMKM.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, dalam undang-undang tersebut, yang berhak mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi adalah usaha mikro kategori menengah.

"Tapi kepala dinas memberikan rekomendasi kepada pemegang SIUP usaha kecil, yang seharusnya tidak berhak mendapatkan rekomendasi tersebut," katanya.

Kasus ini terkuak setelah polisi menangkap pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan karyawan UD Sumber Maju, milik Made Sueca Antara, salah seorang anggota DPRD Jembrana.

Untuk mengembangkan kasus ini, polisi melakukan penggeledahan di kantor UD Sumber Maju, rumah Sueca Antara serta Kantor Dinas Perindagkop Jembrana.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014