Negara (Antara Bali) - Kantor Dusun Pangkung Lubang, Desa Pergung, Kabupaten Jembrana disegel, sebagai buntut sengketa tanah tempat bangunan tersebut berdiri.

Informasi di lapangan Selasa, I Ketut Pasek, memasang gembok pada pintu masuk kantor dusun atau balai banjar tersebut, karena merasa sebagai pemilik tanah.

Penyegelan balai banjar ini membuat warga sekitar ribut, hingga polisi dari Polsek Mendoyo turun ke lapangan, serta memasang police line di lokasi.

"Saya menerima laporan dari warga yang rumahnya dekat dengan balai banjar tersebut. Setelah itu, saya berkoordinasi dengan kepala desa serta ketua adat dusun, serta lapor ke polisi," kata Kepala Dusun atau Kelian Banjar Pangkung Lubang, I Nengah Sumantra. 

Menurutnya, sengketa tanah ini mulai muncuk saat Pasek mengklaim, tanah tersebut sudah dibeli I Gede Grya, anaknya, dan sudah memegang sertifikat hak milik.

"Ia membeli dari salah seorang kerabatnya. Transaksi tanah tersebut tidak kami pungkiri, tapi luasnya tidak sampai di balai banjar ini, sesuai dengan denah tanah," ujarnya.

Menurutnya, untuk tanah balai banjar tersebut, pihaknya memiliki sertifikat hak guna pakai dari BPN Negara, yang dikeluarkan pada tahun 1994.

Namun ia mengakui, sertifikat hak guna pakai tersebut sudah habis masa berlakunya pada tahun 2007, dan sudah diajukan perpanjangan namun belum diberikan oleh BPN.

"Perpanjangan belum diberikan BPN karena ada sengketa ini. Tapi setahu saya, kalaupun dusun sudah tidak menggunakannya lagi, tanahnya dikembalikan kepada pemerintah, bukan pada perorangan," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014