Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa seluruh pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden (Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta) lolos tes kesehatan dan siap melaksanakan tugas seandainya terpilih nanti.
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim independen yaitu dari IDI dan RSPAD menyatakan bahwa berdasarkan fakta, kedua pasangan ini mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil jika terpilih," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kedua pasangan bakal calon ini belum melengkapi dokumen administrasi secara lengkap dan hari Selasa (27/5) paling lambat KPU harus menerima hasil perlengkapan terkait syarat. "Kedua pasangan bakal calon ini masih ada catatan yang perlu dilengkapi," ujar dia.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh pasangan Jokowi-JK yaitu keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan partai politik dan tim kampanye.
"Sedangkan dokumen untuk bakal calon presiden Jokowi yang belum dilengkapi antara lain bukti tentang penyerahan laporan harta kekayaan kepada KPK, dokumen dari pengadilan bahwa Jokowi tidak mempunyai utang," kata dia.
Sementara dokumen administrasi yang belum dilengkapi JK antara lain tanda bukti laporan harta kekayaan, SKCK, KTP dilegalisir, foto copy akta kelahiran, ijazah, NPWP, tanda bukti tidak mempunyai tunggangan pajak dan pas foto.
Untuk dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh pasangan Prabowo-Hatta yaitu keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan partai politik dan tim kampanye.
"Dokumen untuk capres Prabowo Subianto yang belum dilengkapi yaitu tanda bukti laporan harta kekayaan sedangkan untuk cawapres Hatta Rajasa antara lain tanda bukti laporan harta kekayaan serta fotokpi ijazah yang dilegalisir," ujar dia. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim independen yaitu dari IDI dan RSPAD menyatakan bahwa berdasarkan fakta, kedua pasangan ini mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil jika terpilih," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kedua pasangan bakal calon ini belum melengkapi dokumen administrasi secara lengkap dan hari Selasa (27/5) paling lambat KPU harus menerima hasil perlengkapan terkait syarat. "Kedua pasangan bakal calon ini masih ada catatan yang perlu dilengkapi," ujar dia.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh pasangan Jokowi-JK yaitu keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan partai politik dan tim kampanye.
"Sedangkan dokumen untuk bakal calon presiden Jokowi yang belum dilengkapi antara lain bukti tentang penyerahan laporan harta kekayaan kepada KPK, dokumen dari pengadilan bahwa Jokowi tidak mempunyai utang," kata dia.
Sementara dokumen administrasi yang belum dilengkapi JK antara lain tanda bukti laporan harta kekayaan, SKCK, KTP dilegalisir, foto copy akta kelahiran, ijazah, NPWP, tanda bukti tidak mempunyai tunggangan pajak dan pas foto.
Untuk dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh pasangan Prabowo-Hatta yaitu keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan partai politik dan tim kampanye.
"Dokumen untuk capres Prabowo Subianto yang belum dilengkapi yaitu tanda bukti laporan harta kekayaan sedangkan untuk cawapres Hatta Rajasa antara lain tanda bukti laporan harta kekayaan serta fotokpi ijazah yang dilegalisir," ujar dia. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014