Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memberikan akreditasi ulang sejumlah sekolah secara bertahap.
"Sama halnya seperti sertifikasi para guru tidak bisa sekaligus semua jalan sekarang, ada tahapan-tahapan, di samping menyesuaikan dengan kemampuan alokasi anggaran dari pemerintah," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani di Denpasar, Jumat.
Meskipun akreditasi ulang dilakukan secara bertahap, menurut dia, sekolah-sekolah tersebut tetap bisa melaksanakan ujian nasional.
"Secara umum, berbagai sekolah di Bali sudah terakreditasi. Sekolah yang belum bisa diakreditasi hanyalah sekolah yang baru berdiri karena belum memiliki lulusan maupun nilai dari siswa-siswinya," ujar pria yang akrab dipanggil TIA itu.
Terkait dengan sekitar 1.914 sekolah di Bali yang sebelumnya dikabarkan belum terakreditasi, lanjut dia, sesungguhnya sudah pernah diakreditasi, tetapi belum dilakukan akreditasi ulang.
"Setiap akreditasi masa berlakunya lima tahun. Berdasarkan aturan, selama belum dilakukan akreditasi, sekolah masih tetap boleh melaksanakan proses pendidikan seperti biasa dan melaksanakan Ujian Nasional. Jadi tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
TIA menambahkan bahwa beberapa tahun terakhir dana dari APBN untuk akreditasi berbagai sekolah langsung ditujukan kepada Badan Akreditasi Provinsi (BAP) untuk kemudian dikelola. Kalau ternyata dana yang dialokasikan dari APBN pada tahun tertentu ternyata tidak menyasar semua sekolah yang belum akreditasi, bukan berarti pula pemerintah keterbatasan dana, tetapi disesuaikan dengan kemampuan daerah setempat.
"Tidak mungkin juga misalnya tiba-tiba daerah diberikan dana akreditasi semua sekolah sebesar Rp10 miliar setahun karena yang akan mengerjakan di daerah juga tidak bisa. Intinya disesuaikan dengan kekuatan dan kemampuan," katanya.
Sebelumnya Ketua Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Bali Prof Dr I Wayan Maba mengatakan pihaknya telah mengusulkan 2.221 sekolah untuk diakreditasi dengan pembiayaan dana APBN, tetapi kuota yang disetujui tahun ini hanya untuk 308 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Sekolah yang masuk dalam kuota tentunya sekolah yang mengajukan setahun sebelumnya atau enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi sebelumnya berakhir. Namun demikian dari kuota tersebut, sekolah madrasah belum termasuk didalamnya melainkan akan dibantu oleh Kementrian Agama (Kemenag)," kata Maba.
Dari 1.914 sekolah yang belum bisa diakreditasi ulang pada 2014 itu tersebar untuk jenjang SD (1.324 sekolah), MI (46), SMP (201), MTs (22), SMA (43), MA (3), SMK (266) dan SLB (9 sekolah).
Dana dari APBN yang dialokasikan untuk akreditasi ulang berbagai sekolah di Bali tahun ini sekitar Rp1,89 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sama halnya seperti sertifikasi para guru tidak bisa sekaligus semua jalan sekarang, ada tahapan-tahapan, di samping menyesuaikan dengan kemampuan alokasi anggaran dari pemerintah," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani di Denpasar, Jumat.
Meskipun akreditasi ulang dilakukan secara bertahap, menurut dia, sekolah-sekolah tersebut tetap bisa melaksanakan ujian nasional.
"Secara umum, berbagai sekolah di Bali sudah terakreditasi. Sekolah yang belum bisa diakreditasi hanyalah sekolah yang baru berdiri karena belum memiliki lulusan maupun nilai dari siswa-siswinya," ujar pria yang akrab dipanggil TIA itu.
Terkait dengan sekitar 1.914 sekolah di Bali yang sebelumnya dikabarkan belum terakreditasi, lanjut dia, sesungguhnya sudah pernah diakreditasi, tetapi belum dilakukan akreditasi ulang.
"Setiap akreditasi masa berlakunya lima tahun. Berdasarkan aturan, selama belum dilakukan akreditasi, sekolah masih tetap boleh melaksanakan proses pendidikan seperti biasa dan melaksanakan Ujian Nasional. Jadi tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
TIA menambahkan bahwa beberapa tahun terakhir dana dari APBN untuk akreditasi berbagai sekolah langsung ditujukan kepada Badan Akreditasi Provinsi (BAP) untuk kemudian dikelola. Kalau ternyata dana yang dialokasikan dari APBN pada tahun tertentu ternyata tidak menyasar semua sekolah yang belum akreditasi, bukan berarti pula pemerintah keterbatasan dana, tetapi disesuaikan dengan kemampuan daerah setempat.
"Tidak mungkin juga misalnya tiba-tiba daerah diberikan dana akreditasi semua sekolah sebesar Rp10 miliar setahun karena yang akan mengerjakan di daerah juga tidak bisa. Intinya disesuaikan dengan kekuatan dan kemampuan," katanya.
Sebelumnya Ketua Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Bali Prof Dr I Wayan Maba mengatakan pihaknya telah mengusulkan 2.221 sekolah untuk diakreditasi dengan pembiayaan dana APBN, tetapi kuota yang disetujui tahun ini hanya untuk 308 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Sekolah yang masuk dalam kuota tentunya sekolah yang mengajukan setahun sebelumnya atau enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi sebelumnya berakhir. Namun demikian dari kuota tersebut, sekolah madrasah belum termasuk didalamnya melainkan akan dibantu oleh Kementrian Agama (Kemenag)," kata Maba.
Dari 1.914 sekolah yang belum bisa diakreditasi ulang pada 2014 itu tersebar untuk jenjang SD (1.324 sekolah), MI (46), SMP (201), MTs (22), SMA (43), MA (3), SMK (266) dan SLB (9 sekolah).
Dana dari APBN yang dialokasikan untuk akreditasi ulang berbagai sekolah di Bali tahun ini sekitar Rp1,89 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014