Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi tunjangan guru yang merugikan keuangan negara senilai Rp124 juta di Kabupaten Buleleng I Cening Arca divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nursiam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya, telah mengembalikan kerugian negara, dan bersikap sopan selama persidangan," ujar Nursiam.

Terdakwa dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa berawal dari adanya Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2009 pasal 1 ayat 2 tanggal 1 Desember 2009 tentang tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil dan peraturan Menteri Keuangan RI No 42/PMK.07/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 tentang pedoman umum dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Ada sebagian uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi mantan sekretaris Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan Singaraja itu, khususnya alokasi dana tambahan gaji guru SD dan TK senilai Rp124 juta.

Pada persidangan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Nursiam sempat mengatakan, meskipun terdakwa telah mengakui perbuatannya, konsekuensi hukum tetap berjalan. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014