Mangupura (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Resor Badung, Bali, berhasil mengamankan delapan unit kendaraan bermotor yang terlibat dalam aksi balapan liar di Kecamatan Mengwi, Minggu (4/5) malam.

"Selain mengamankan kendaraan, kami juga mengamankan sejumlah anak muda yang terlibat aksi balapan liar tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung, Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Senin.

Menurut dia, semua kendaraan yang diamankan tersebut tanpa memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor dan saat ini pelaku balapan liar tersebut diproses sesuai dengan kasus hukum yang berlaku sehingga bisa memberikan efek jera bagi mereka.

Razia tersebut digelar untuk menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi prioritas pengamanan lalu lintas yang sering terjadi balapan liar, yaitu Pura Taman Ayun, Jalan Raya Desa Gulingan hingga Desa Baha, Desa Penarungan Bringkit, dan Desa Mengwi Tani.

Pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah kasus kecelakaan akibat balapan liar, yaitu dengan menggelar razia secara rutin.

Selain itu, Polres Badung juga akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat untuk memberikan bimbingan kepada generasi muda di bangku sekolah agar tidak melakukan balapan liar. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014