Negara (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, Jumat, akhirnya menjalani eksekusi terhadap vonis 2,5 tahun penjara, dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

Pantauan di Kejaksaan Negeri Negara, Winasa datang dengan menumpang mobil Honda Jazz warna hitam miliknya sekitar pukul 17.00 wita, setelah dijemput jaksa di rumahnya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Saat sampai di kejaksaan, Winasa langsung dibawa ke salah satu ruangan, namun hanya berselang sekitar 5 menit ia langsung dibawa ke Rutan Negara.

Mantan bupati Jembrana dua periode ini berusaha tegar, dengan menyapa akrab awak media yang mengerumuninya saat sampai di kejaksaan.

Demikian juga saat sampai di Rutan Negara, ia minta awak media untuk mendekatinya, agar lebih leluasa mengambil gambar serta wawancara dengannya.

"Sini jangan jauh-jauh, tidak apa-apa. Lebih dekat kan gambarnya bagus, dan bisa wawancara," katanya sambil tertawa.

Di salah satu ruangan Rutan tersebut, ia sempat menyampaikan klarifikasi yang menyebutkan dirinya melarikan diri.

Ia menegaskan, tidak melarikan diri dan akan menjalani hukuman, sambil melakukan PK terhadap kasusnya.

Ia juga sempat mengolok-olok salah seorang sumber berita di media massa, yang mengaku sebagai LSM, yang menuding dirinya berusaha menghindari hukuman dengan menggunakan uang.

"Orang yang mengaku LSM itu sekolah saja tidak, bagaimana dia bisa tahu hukum? Saya selama ini tidak kemana-mana, sekarang buktinya," katanya.

Sebelumnya, kepada kejaksaan, ia minta eksekusi terhadap dirinya dilakukan tanggal 25 april, karena ada beberapa urusan yang harus diselesaikannya.

Winasa terjerat kasus korupsi pengadaan pabrik kompos yang dilakukan saat ini berkuasa, yang dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, majelis hakim memvonis bebas, namun dari kasasi yang dilakukan jaksa, MA menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014