Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 11 staf PT Adhi Karya terkait dengan dugaan korupsi senilai Rp15 miliar di kantor wilayah Bali-Nusa Tenggara selama periode 2009-2010.

"Pemeriksaan dilakukan pada 22-30 April 2014," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Azhari Kurniawan di Denpasar, Rabu.

Dia menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut untuk menindak lanjuti penggeledahan di kantor PT Adhi Karya Divisi Konstruksi IV Wilayah III/Bali-Nusra di Jalan Merdeka VIII, Denpasar beberapa waktu lalu. "Hal ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut," ujarnya.

Kasus itu telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WIS yang merupakan mantan pimpinan Adhi Karya Divisi Konstruksi.

Sebelumnya tim Kejagung bersama dengan Kejati Bali menggeledah di kantor PT Adhi Karya pada 20 Maret 2014 . Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyiita puluhan dokumen sebagai barang bukti. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014