Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memutuskan pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu Legislatif 2014 untuk tingkat provinsi tetap digelar di hotel guna mengakomodasi keseluruhan saksi dari parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Pada prinsipnya kami ingin memberikan tempat yang representatif untuk pihak-pihak yang berhak hadir untuk pleno rekapitulasi suara itu, baik dari unsur peserta, penyelenggara, pengawas pemilu serta para awak media dan undangan lainnya yang totalnya sekitar 560 orang," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa.

Pihaknya telah memutuskan pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Bali akan digelar di Goodway Hotel and Resort di Jalan Dalem Tarukan No 7 Taman Mumbul, Nusa Dua, Badung, Bali pada Rabu, 23 April 2014.

"Pleno akan dimulai pukul 10.00 Wita sampai selesai. Kami berharap acara itu dapat berjalan lancar dan selesai hari itu juga karena sesungguhnya rapat tersebut merupakan rekap atas hasil yang sudah ditetapkan di masing-masing KPU kabupaten/kota," ucapnya.

Terkait dengan masukan dari beberapa pimpinan parpol sebelumnya yang menginginkan acara digelar di Denpasar, menurut dia, KPU Bali sudah melakukan penjajagan ke sejumlah hotel di Denpasar, ternyata pada hari yang ditentukan untuk pelaksanaan pleno, sudah dipesan oleh pihak lain yang juga menggelar acara.

Demikian juga dengan rencana untuk mengadakan pleno di hotel yang terletak di kawasan Sunset Road, Kuta, juga tidak memungkinkan dari akses parkir dan dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan. "Kami akhirnya memutuskan melaksanakan pleno di kawasan Nusa Dua, itu juga sudah berdasarkan masukan dari pihak keamanan," ujar Raka Sandi.

Ia mengemukakan, masing-masing parpol diberikan jatah untuk lima orang menghadiri pleno rekapitulasi suara. Dari lima orang tersebut terbagi menjadi saksi sebanyak dua orang, satu orang bagian data, dan dua orang pimpinan parpol.

"Demikian juga dengan calon anggota DPD juga kami perlakukan sama, mereka berhak diwakili lima orang yang terdiri atas unsur saksi, bagian data, calon anggota DPD itu sendiri, dan penghubung (LO) masing-masing," kata Raka Sandi.

Pleno tersebut, tambah dia, merupakan hal yang sangat penting sehingga tidak mungkin juga jika dipaksakan penyelenggaraannya di Kantor KPU Bali yang sempit, apalagi berkaca dari pengalaman pleno pemilihan gubernur tahun lalu.

Sebelumnya saat rapat persiapan pleno rekapitulasi suara yang digelar di KPU Bali pada Kamis (17/4) Partai Demokrat dan Golkar menolak pleno tingkat provinsi dilaksanakan di hotel berbintang dengan sejumlah alasan.

Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta berpandangan usulan pleno dilaksanakan di hotel berbintang di kawasan Nusa Dua ataupun Sunset Road, Kuta, Badung justru menimbulkan kesan untuk menghabiskan anggaran.

"Selain itu, dalam aturan minimal dibolehkan menghadirkan dua orang saksi, baik saksi yang bisa angkat bicara saat pleno dan saksi dari parpol. Dari jumlah tersebut tidak perlu dikembangkan lagi lebih banyak sehingga tidak menghabiskan biaya banyak untuk konsumsi dan lain sebagainya. Begitu juga dengan calon anggota DPD belum tentu semuanya akan bisa hadir," ujar Mudarta.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Bali Komang Purnama yang menyebut usulan pleno di hotel hanya akan menghabiskan anggaran.

"Kami harap masalah keamanan dan dampak pada pariwisata di kawasan Kuta juga dijadikan pertimbangan, apalagi akan menghadirkan 560 orang. Kemacetan, lokasi parkir dan belum lagi protes dari masing-masing saksi yang siap membawa pendukung dari masing-masing partai," harapnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014