Badung (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung mengajukan empat rancangan perundang-undangan guna mengantisipasi perkembangan pembangunan di kabupaten terkaya di Provinsi Bali itu.

"Perkembangan di Kabupaten Badung dari waktu ke waktu sangat pesat sehingga perlu adanya perda untuk mengakomodir perkembangan tersebut," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung di sela-sela pembahasan raperda di gedung DPRD setempat, Senin.

Ia menjelaskan bahwa keempat raperda itu adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar.

Selanjutnya Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung tahun 2010-2015.

Oleh karena itu, Pemkab Badung bersama dengan DPRD berkomitmen dan membangun kerangka berpikir yang sama dalam mengemban amanah yang diberikan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Salah satu langkah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.

"Dalam kepastian ini, saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sikap proaktif yang dilakukan oleh dewan untuk segera menuntaskan pembahasan raperda yang diajukan dan disahkan menjadi perda," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung I Ketut Suiasa mengagendakan pada Rabu (23/4) akan melakukan rapat paripurna kembali dalam rangka penyampaian pandangan dari setiap fraksi untuk diajukan dan disahkan menjadi perda. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014