Negara (Antara Bali) - LSM Forum Transparansi (Fortrans) Jembrana, mendesak mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa segera dieksekusi ke Rutan Negara, sesuai putusan MA.

"Putusan MA sudah keluar beberapa waktu lalu, tapi kenapa sampai sekarang kejaksaan belum melakukan eksekusi? Ini menjadi bukti, semangat pemberantasan korupsi di daerah masih lemah," kata Ngurah Karyadi, salah seorang aktivis LSM Fortrans, Senin.

Ia juga mengaku heran, Winasa yang sudah divonis bersalah oleh MA dengan hukuman 2,5 tahun, bisa mengatur kejaksaan dengan minta penundaan eksekusi dalam waktu yang lama.

"Dirinya bisa minta penundaan hingga tanggal 25 april, dan anehnya dituruti oleh jaksa. Saya menduga ada kongkalikong dalam eksekusi ini," ujarnya.

Untuk itu ia minta segenap komponen masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi, melakukan tekanan kepada kejaksaan, dan jika perlu mengadukan hal tersebut ke komisi kejaksaan.

"Kalau ditemukan bukti permainan uang dalam eksekusi ini, kami juga akan melaporkannya kepada KPK," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara, Teguh Subroto membantah, jika ada permainan dalam eksekusi Winasa ini.

Menurutnya, pihaknya sudah menempuh semua prosedur, termasuk dengan menyampaikan surat panggilan kepada mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut.

Sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus ini, ia mengatakan, pihaknya juga akan mengungkap dugaan korupsi biaya perjalanan dinas yang juga dilakukan Winasa.

Terkait ancaman LSM untuk melapor ke komisi kejaksaan maupun KPK, ia mempersilahkan, karena merupakan hak mereka untuk melakukannya.

I Gede Winasa divonis 2,5 tahun penjara oleh MA, terkait kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, yang saat ini mangkrak.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014