Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf keuangan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi
penerimaan hadiah dalam pembangunan kompleks olahraga di Hambalang dan
proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharga Nugraha di Jakarta, Jumat, ketiga staf keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.
Selain memeriksa staf keuangan DPP Partai Demokrat yang bernama Putri, Farida dan Rezafi Akbar, hari ini KPK juga memeriksa Anas sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Saat ditanya wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, Anas enggan mengungkapkan keterlibatannya dalam perusahaan PT Panahatan seperti yang disampaikan oleh mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Saya bisa bilang begini. Kalau orang fitnah itu jahat kan? Seperti memakan bangkai saudaranya, tapi kalau orang menulis fitnah sama saja padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat sama seperti memakan bangkai saudaranya juga. Orang yang menggunakan fitnah, melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat, sama," kata Anas.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, PT Panahatan berdiri tahun 1998.
PT Panahatan bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, kontraktor, instalateur, jasa, pertambangan, pembangunan perumahan, pengembang, dan real estate.
Pada 2008 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu mendapat tambahan modal dasar hingga Rp100 miliar dari modal awal hanya Rp1 miliar.
Perusahaan itu juga dimiliki oleh tiga pengurus Partai Demokrat, yaitu Anas Urbaningrum (35 persen), M Nazaruddin (35 persen) dan adik Nazaruddin, M Nasir, (30 persen), dengan nilai per lembar sahamnya Rp1 juta.
Selain kasus korupsi, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Mereka adalah Dina Zad, Sardinah, dan Khoirul Fuad. Dina Zad adalah ipar Anas yang namanya digunakan sebagai pemilik tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul, Yogyakarta, yang sudah disita oleh KPK. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharga Nugraha di Jakarta, Jumat, ketiga staf keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.
Selain memeriksa staf keuangan DPP Partai Demokrat yang bernama Putri, Farida dan Rezafi Akbar, hari ini KPK juga memeriksa Anas sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Saat ditanya wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, Anas enggan mengungkapkan keterlibatannya dalam perusahaan PT Panahatan seperti yang disampaikan oleh mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Saya bisa bilang begini. Kalau orang fitnah itu jahat kan? Seperti memakan bangkai saudaranya, tapi kalau orang menulis fitnah sama saja padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat sama seperti memakan bangkai saudaranya juga. Orang yang menggunakan fitnah, melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat, sama," kata Anas.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, PT Panahatan berdiri tahun 1998.
PT Panahatan bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, kontraktor, instalateur, jasa, pertambangan, pembangunan perumahan, pengembang, dan real estate.
Pada 2008 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu mendapat tambahan modal dasar hingga Rp100 miliar dari modal awal hanya Rp1 miliar.
Perusahaan itu juga dimiliki oleh tiga pengurus Partai Demokrat, yaitu Anas Urbaningrum (35 persen), M Nazaruddin (35 persen) dan adik Nazaruddin, M Nasir, (30 persen), dengan nilai per lembar sahamnya Rp1 juta.
Selain kasus korupsi, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Mereka adalah Dina Zad, Sardinah, dan Khoirul Fuad. Dina Zad adalah ipar Anas yang namanya digunakan sebagai pemilik tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul, Yogyakarta, yang sudah disita oleh KPK. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014