Sintang, Kalbar
(Antara Bali) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dengan
memberikan akses luas sumber daya alam kepada masyarakat, yang salah
satunya melalui program Hutan Desa, dapat menghindari terjadinya konflik
lahan.
"Kita harus memberikan akses luas sumber daya alam kepada masyarakat, kemudian kita juga harus membimbing masyarakat untuk mendapatkan akses modal. Kalau ini dilakukan, konflik lahan dapat dihindari," katanya dalam acara Sosialisasi Pembangunan Kehutanan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia mengatakan, membimbing masyarakat untuk mendapatkan akses modal, salah satunya dapat melalui Badan Layanan Umum dan Kredit Usaha Rakyat.
"Dulu, sebagian besar akses lahan diberikan kepada korporat, rakyatnya tidak, bagaimana tidak terjadi konflik lahan," kata Menhut.
Oleh karena itu, ia menyatakan, kebijakan-kebijakan yang dulu dianggap benar dan sekarang tidak, akan terus dikaji untuk diubah dan dibenarkan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan bersama dengan Kementerian Keuangan juga membentuk Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU-P3H).
Hal ini ditujukan untuk peminjaman bagi pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakat (HKm) dan Hutan Desa (HD), serta pemilik Hutan Rakyat dengan suku bunga sebesar 5,75 persen yang disesuaikan dengan suku bunga di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam kunjungannya kali ini, Menhut juga menyerahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Kabupaten Sintang Tahun 2014 sebesar Rp.2,5 miliar, penyerahan SK Hutan Desa dan DAK Bidang Kehutanan.(WDY/i018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kita harus memberikan akses luas sumber daya alam kepada masyarakat, kemudian kita juga harus membimbing masyarakat untuk mendapatkan akses modal. Kalau ini dilakukan, konflik lahan dapat dihindari," katanya dalam acara Sosialisasi Pembangunan Kehutanan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia mengatakan, membimbing masyarakat untuk mendapatkan akses modal, salah satunya dapat melalui Badan Layanan Umum dan Kredit Usaha Rakyat.
"Dulu, sebagian besar akses lahan diberikan kepada korporat, rakyatnya tidak, bagaimana tidak terjadi konflik lahan," kata Menhut.
Oleh karena itu, ia menyatakan, kebijakan-kebijakan yang dulu dianggap benar dan sekarang tidak, akan terus dikaji untuk diubah dan dibenarkan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan bersama dengan Kementerian Keuangan juga membentuk Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU-P3H).
Hal ini ditujukan untuk peminjaman bagi pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakat (HKm) dan Hutan Desa (HD), serta pemilik Hutan Rakyat dengan suku bunga sebesar 5,75 persen yang disesuaikan dengan suku bunga di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam kunjungannya kali ini, Menhut juga menyerahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Kabupaten Sintang Tahun 2014 sebesar Rp.2,5 miliar, penyerahan SK Hutan Desa dan DAK Bidang Kehutanan.(WDY/i018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014