Negara (Antara Bali) - Bendahara desa di Kabupaten Jembrana, diingatkan resiko hukum yang akan mereka terima, jika tidak hati-hati dalam pengeluaran anggaran, termasuk membuat pertanggungjawabannya.

"Setiap pengeluaran harus ada pertanggungjawaban tertulis yaitu SPJ. Jangan mau jika anda disuruh mengeluarkan dana desa, tanpa disertai pertanggungjawaban," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha, kepada bendahara desa/kelurahan, yang dikumpulkan di Aula Jimbarwana, Negara, Kamis.

Sebagai pengatur sirkulasi keuangan di desa, ia mengatakan, bendahara harus tegas dan profesional, termasuk berani menolak perintah atasannya jika melanggar aturan.

"Contohnya jangan mau jika kepala desa atau lurah minta panjer dana. Kalau aturan tidak memperbolehkan, bilang apa adanya, agar bendahara tidak berurusan dengan hukum," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014