Denpasar (Antara Bali) - Petugas satuan pengamanan toko kebutuhan pokok di Denpasar diadili karena tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu seberat 0,04 gram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya menjerat terdakwa Gede Sri Wirya Widastara dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR I Made Suweda itu.

Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Sesetan, Denpasar, pada 3 Desember 2013 sekitar pukul 21.00 Wita karena kedapatan mebawa sabu-sabu yang terbungkus didalam kantong plastik.

Kepada petugas, Wirya Widastara mengaku barang tersebut dibeli dari temannya, I Ketut Slamet Riadi, yang saat ini masih buron. Sabu-sabu tersebut akan dipakai terdakwa sendiri, namun keburu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.

Saat digeledah oleh polisi ditemukan sebuah alat untuk menghisap sabu dan kristal bening yang berisi sabu-sabu seberat 0,04 gram dari kantong celana terdakwa.

Wirya Widastara mengaku sering menggunakan sabu-sabu bersama teman wanitanya, Lina Elviani, yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi di Jalan Tegal Wangi, Denpasar.

"Biasanya saya menggunakan sabu itu bersama dengan teman wanita," ujarnya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014