Palembang (Antara Bali) - Pelaku penembakan anggota TNI Yon Armed 76/15 Tarik Martapura, Sumatera Selatan, Brigadir Polisi BW divonis Mahkamah Agung selama 10 tahun penjara.

"Keputusan Mahkamah Agung ini telah memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Palembang yang juga memutuskan hukuman 10 tahun pidana penjara," kata Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Palembang Hasan Boenyamin di Palembang, Selasa.

Sebelumnya, katanya, BW melakukan upaya kasasi setelah Pengadilan Negeri Palembang memvonis penjara selama 13 tahun pada persidangan di Palembang pada 13 November 2013.

"Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung ini, maka hukuman penjara bagi BW telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi ke ruang tahanan," katanya.

Terkait dengan waktu pelaksanaan eksekusi, katanya, hal itu menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum, mengingat BW masih berkesempatan melakukan upaya hukum luar biasa.

JPU Siti Fatimah menyatakan menerima keputusan MA tersebut karena keputusan itu tidak terlalu jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Sebelumnya, JPU di Pengadilan Negeri Palembang telah menuntut hukuman pidana penjara selama 14,5 tahun dengan menjerat BW berupa Pasal 338 KUHP dan majelis hakim memvonis selama 13 tahun. Untuk keputusan MA yang memvonis menjadi 10 tahun penjara, tetap terima," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh Dolly Rosana

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014