Denpasar (Antara) - Pelaku pencabulan terhadap dua anak kandung yang masih di bawah umur di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, diganjar hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan kasus itu, Senin, juga menghukum pria berinisial PW (41) itu untuk membayar denda sebesar Rp60 juta.

"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Firman Panggabean.

Vonis terhadap pria asal Jember, Jawa Timur, itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti mencabuli anak dibawah umur dengan kekerasan dan pemaksaan sehingga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Firman membacakan amar putusan.

Raymon selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Bahkan dia memandang perbuatan terdakwa sangat memberatkan.

"Mungkin karena korbanya dua anak kandungnya sendiri sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat," katanya.

Pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2013 terhadap kedua putri kandungnya, masing-masing berinisial MD (12) dan SI (9) di rumah terdakwa di Desa Canggu.

PW melakukan perbuatan biadab itu karena istrinya tidak mau diajak berhubungan badan sehingga dia melampiaskan nafsunya terhadap darah dagingnya sendiri. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014