Singaraja (Antara Bali) - Kepala Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Putu Wibawa, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja, Rabu sore, terkait kasus pungutan liar Program Nasional Agraria senilai Rp126 juta.
"Penahanan terhadap Kades Sumberkima berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Wayan Suardi.
Ia mengakui tersangka tidak cukup bukti merugikan keuangan negara. Namun perbuatannya dianggap sebagai bentuk gratifikasi dari pemohon pengurusan sertifikat hak milik melalui Prona.
"Apalagi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang hasil pungli," kata Suardi.
Penahanan tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara pungli Prona dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng kepada Kejari Singaraja. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Penahanan terhadap Kades Sumberkima berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Wayan Suardi.
Ia mengakui tersangka tidak cukup bukti merugikan keuangan negara. Namun perbuatannya dianggap sebagai bentuk gratifikasi dari pemohon pengurusan sertifikat hak milik melalui Prona.
"Apalagi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang hasil pungli," kata Suardi.
Penahanan tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara pungli Prona dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng kepada Kejari Singaraja. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014