Denpasar (Antara Bali) - Mochammad Davis Suharto alias si Codet (30), tersangka penculik dan pemerkosa 11 bocah di Bali dan Batam, Kepulauan Riau, mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Untuk para korban dan juga keluarganya, dari hati saya yang paling dalam, saya minta beribu maaf," kata si Codet dengan nada sedih dan berlinang air mata saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di markas Polda Bali di Denpasar, Senin.

Ia juga mengaku selama dalam masa penahanan selalu berdoa agar Tuhan serta para korban dan keluarganya dapat memberikan maaf atas perbuatan bejatnya itu.

Mengenai sanksi yang harus diterima, Codet mengatakan bahwa dirinya siap diganjar hukuman seberat apapun.

"Saya siap menerima hukuman apapun atas perbuatan dosa saya yang mungkin paling besar di dunia ini," ucapnya dengan nada sedih.

Ditanya terkait kemungkinan dijatuhinya hukuman mati, Codet menjawab siap menerimanya.

"Apabila ada yang menginginkan saya dihukum mati, dan jika Tuhan akan mengampuni dosa itu, maka saya akan menerima dengan iklas," katanya menambahkan.

Usai menyatakan penyesalannya, Codet digiring menuju ruang Biro Psikologi Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan tersangka.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, pemeriksaan psikologi lanjutan yang dilakukan kali ini dimaksudkan untuk lebih mengetahui mengenai kondisi kepribadian dan kejiwaan tersangka.

"Hal itu kami dilakukan terkait prilaku Codet yang cukup menyimpang, yakni suka terhadap anak kecil dan juga adanya indikasi pelayanan pijat 'plus-plus' yang melayani pelanggan sesama jenis," ujar Kombes Sugianyar.

Mengenai hasil pemeriksaan itu, Sugianyar mengaku belum dapat membeberkan sekarang, mengingat masih harus dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk menjalani observasi di Rumah Sakit Tri Jata Polda Bali.

"Kami masih akan melakukan pemeriksaan secara konprehensif dan menyeluruh, sehingga nantinya mendapatkan hasil akhir yang tepat sebagai dasar proses penyelidikan dan pemberkasan," ucapnya.

Pria beristri dua beranak dua kelahiran Lamongan, Jawa Timur, yang telah menculik dan memperkosa lima anak wanita di bawah umur di Bali dan enam di Batam itu, ditangkap petugas 16 Mei lalu di daerah Kuta, Kabupaten Badung.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Codet kini ditahan pihak Poltabes Denpasar.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010