Denpasar (Antara Bali) - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar meningkat menjelang Lebaran dengan jumlah laporan mulai 1-29 Juli 2013 mencapai 53 kasus.
     
"Selama hampir sebulan ini menjelang Lebaran kasus curanmor mengalami peningkatan dan hingga hari ini Senin (29/7) jumlah laporan kehilangan sudah mencapi 50 kasus," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana, Senin.
     
Menurut dia, jumlah tersebut melonjak jika dibandingkan periode sama yang jumlah pelaporan kasus pencurian kendaraan bermotor berkisar 20 kasus.
     
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam mengamankan kendaraannya baik di terutama di tempat umum dengan memanfaatkan momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri.
     
Apalagi saat ini banyak modus-modus yang digunakan para pecuri untuk membawa kabur barang curian yang selama ini menjadi incaran.
     
Baru-baru ini petugas Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor terhadap seorang korban bernama Mohamad Samsudin (22) yang kehilangan motornya usai melaksanakan sholat taraweh.
     
Pria yang tinggal di kawasan Panjer itu melaporkan kehilangan sepeda motor DK 6657 AK pada Kamis 25 Juli 2013 sekitar pukul 03.00 Wita.
     
Dia yang bekerja sebagai wiraswasta itu kepada polisi mengaku lengah karena kunci sepeda motornya masih nyantol usai melaksanakan sholat taraweh.
    
Sarjana mengungkapkan petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku Abdul Koder dan David Setiyono pada Sabtu 27 Juli 2013 setelah mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang menjual sepasang ban dan velk sepeda motor di pasar loak Jalan Gunung Agung Denpasar.
     
Setelah diselidiki, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega tahun 2005 berwarna hitam yang sudah dipreteli oleh kedua pelaku untuk diperjualbelikan per unitnya.
     
Selain mempreteli, nomor kendaraan sepeda motor curian itu juga sudah dipalsukan yakni menjadi DK 2385 BA. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013