Singaraja (Antara Bali) - Kepala Desa Julah, Kabupaten Buleleng, I Nengah Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp200 juta melalui program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) 2012.
"Kami mengantongi surat izin dari Bupati untuk segera memeriksa tersangka," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Iptu Made Mustiada di Singaraja, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya dipergunakan untuk menunjang perekonomian desa, justru dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi. "Kasus ini murni temuan Tipikor Satuan Reskrim Polres Buleleng," kata Made Mustiada.
Akibat dari perbuatan tersangka, beberapa program Gerbangsadu bidang pembangunan ekonomi masyarakat yang dikelola Badan Usaha Milik Desa Julah "mangkrak". (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami mengantongi surat izin dari Bupati untuk segera memeriksa tersangka," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Iptu Made Mustiada di Singaraja, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya dipergunakan untuk menunjang perekonomian desa, justru dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi. "Kasus ini murni temuan Tipikor Satuan Reskrim Polres Buleleng," kata Made Mustiada.
Akibat dari perbuatan tersangka, beberapa program Gerbangsadu bidang pembangunan ekonomi masyarakat yang dikelola Badan Usaha Milik Desa Julah "mangkrak". (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013