Jakarta (Antara Bali) - Berkas milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus kuota impor daging sapi, kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas (LHI) sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi paling cepat minggu depan sudah bisa disidang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Johan juga menjelaskan bahwa bila di persidangan ditemukan data atau informasi baru, tentu dapat digunakan untuk mengembangkan kasus yang menjadikan mantan Presiden PKS ini sebagai tersangka.
"Dari persidangan dengan terdakwa Arya dan Juard Effendi, tentu saya kira ada informasi yang bisa digunakan untuk memperkuat dakwaan Fathanah atau pun Luthfi dan pihak-pihak terkait lainnya," jelas Johan.
Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Berkas (LHI) sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi paling cepat minggu depan sudah bisa disidang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Johan juga menjelaskan bahwa bila di persidangan ditemukan data atau informasi baru, tentu dapat digunakan untuk mengembangkan kasus yang menjadikan mantan Presiden PKS ini sebagai tersangka.
"Dari persidangan dengan terdakwa Arya dan Juard Effendi, tentu saya kira ada informasi yang bisa digunakan untuk memperkuat dakwaan Fathanah atau pun Luthfi dan pihak-pihak terkait lainnya," jelas Johan.
Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013