Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 82 desa adat (pekraman) di Bali telah mengalami pemekaran selama sepuluh tahun terakhir, atau setiap tahunnya terjadi penambah rata-rata delapan desa adat baru.
"Bali pada tahun 1999 hanya memiliki 1.371 desa adat, namun pada akhir 2009 mencapai 1.453 desa," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Wayan P Windia di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, penambahan desa adat itu dimasa mendatang masih sangat berpeluang, antara lain dilatarbelakangi oleh kepentingan ekonomi.
Desa adat bersama pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali, mengemban tugas pembangunan bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan, serta membina dan mengembangkan nilai-nilai budaya Bali.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional sebagai puncak dari kebudayaan daerah.
P Windia menjelaskan, desa adat juga mengemban tugas berat dalam menyelesaikan sengketa adat dan agama dalam lingkung desa adat masing-masing.
Tugas dan wewenang desa adat tersebut dijabarkan dalam peraturan masing-masing desa pekraman yang lebih dikenal dengan sebutan "Awig-awig" atau "Pararem".
Peraturan tertulis maupun lisan yang dibuat atas kesepakatan bersama, wajib ditaati oleh seluruh warga desa pekraman, ujar P Windia.
Melalui cara itu, lanjut dia, tradisi kehidupan desa adat di Bali hingga kini tetap kokoh dan eksis, serta tidak "tergilas" oleh perkembangan zaman, meski hal itu diwarisi jauh sebelum Indonesia merdeka.
Masing-masing desa pekraman mempunyai adat kebiasaan atau "Awig-awig" untuk mengatur tatanan kehidupan, sesuai situasi dan kondisi obyektif setempat, waktu dan keadaan (desa, kala, patra).
Meskipun demikian bukan berarti desa adat di Bali bebas dari masalah, karena berbagai persoalan muncul dari aktivitas keseharian warga desa pekraman.
"Hanya saja masalah yang muncul lebih sederhana, dan selalu dapat diselesaikan secara sederhana pula oleh perangkat pimpinan (prajuru) desa adat sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama, baik secara tertulis maupun lisan," ujar Prof Windia menuturkan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Bali pada tahun 1999 hanya memiliki 1.371 desa adat, namun pada akhir 2009 mencapai 1.453 desa," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Wayan P Windia di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, penambahan desa adat itu dimasa mendatang masih sangat berpeluang, antara lain dilatarbelakangi oleh kepentingan ekonomi.
Desa adat bersama pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali, mengemban tugas pembangunan bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan, serta membina dan mengembangkan nilai-nilai budaya Bali.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional sebagai puncak dari kebudayaan daerah.
P Windia menjelaskan, desa adat juga mengemban tugas berat dalam menyelesaikan sengketa adat dan agama dalam lingkung desa adat masing-masing.
Tugas dan wewenang desa adat tersebut dijabarkan dalam peraturan masing-masing desa pekraman yang lebih dikenal dengan sebutan "Awig-awig" atau "Pararem".
Peraturan tertulis maupun lisan yang dibuat atas kesepakatan bersama, wajib ditaati oleh seluruh warga desa pekraman, ujar P Windia.
Melalui cara itu, lanjut dia, tradisi kehidupan desa adat di Bali hingga kini tetap kokoh dan eksis, serta tidak "tergilas" oleh perkembangan zaman, meski hal itu diwarisi jauh sebelum Indonesia merdeka.
Masing-masing desa pekraman mempunyai adat kebiasaan atau "Awig-awig" untuk mengatur tatanan kehidupan, sesuai situasi dan kondisi obyektif setempat, waktu dan keadaan (desa, kala, patra).
Meskipun demikian bukan berarti desa adat di Bali bebas dari masalah, karena berbagai persoalan muncul dari aktivitas keseharian warga desa pekraman.
"Hanya saja masalah yang muncul lebih sederhana, dan selalu dapat diselesaikan secara sederhana pula oleh perangkat pimpinan (prajuru) desa adat sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama, baik secara tertulis maupun lisan," ujar Prof Windia menuturkan.(*)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010