Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk ditangani lebih lanjut

“Kami kedepankan asas ultimum remedium yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Sabtu.

Ia menjelaskan DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

Menurut dia, DS diduga melakukan tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu 2020 dan 2023.

Kasus ini telah merugikan negara mencapai sekitar Rp947 juta.

Sebelumnya, KPP Pratama Denpasar Timur telah mengimbau DS untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Proses itu kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). 

Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun selama proses tersebut berlangsung, DS belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, kata dia, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. 

Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.

“Kami harap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Ardi Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026