Jakarta (Antara Bali) - Terpidana kasus narkoba Leim Marita alias Aling melaporkan pengacara, Farhat Abbas (FA), ke Polda Metro Jaya terkait dengan tuduhan penipuan sebesar Rp5 miliar.

"FA menjanjikan kepada pelapor (Aling) akan mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) melalui Mahkamah Agung," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan bahwa terlapor Farhat Abbas akan mengajukan PK kedua kepada Mahkamah Agung agar Aling mendapatkan keringanan hukuman.

Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada tahun 2011. (M038)

Pewarta: Oleh Taufik Ridwan

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013