Empat fraksi DPRD Bali memberi masukan terhadap Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster.

Anggota Fraksi Golkar I Nyoman Wirya dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Selasa, menyatakan fraksinya setuju atas langkah Pemprov Bali mengatur perkembangan ritel-ritel moderen yang menjamur sampai ke desa dan banjar.

Mereka berpotensi mematikan warung-warung UMKM dan koperasi, sehingga pada konsideran mengingat perlu ditambahkan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Ini untuk menguatkan Bab IX Ketentuan Peralihan Pasal 22 Ayat (2) dan (3) agar Toko Modern Berjejaring bekerja sama (joint venture) dengan desa adat, karena hal ini terkait dengan bagi usaha padruwen (Bupda),” kata Wirya.

Lalu dalam raperda Bab II Penetapan Zonasi, Lokasi, Jarak, dan Jam Operasional, menurut dia, juga dirasa belum menjelaskan standarisasi pendirian toko moderen berjejaring di setiap kecamatan/desa dan jaraknya dengan pasar rakyat.

Sehingga Fraksi Golkar DPRD Bali meminta gubernur menjelaskan standar apa yang digunakan untuk menentukan satu toko moderen di setiap pusat kota atau wilayah.

Selanjutnya Anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Grace Anastasia Surya memberikan masukan agar pengendalian toko moderen berjejaring melalui raperda ini dibarengi dengan pembinaan dan peningkatan kualitas pedagang pasar tradisional di berbagai bidang karena di era moderen dan serba digital para pedagang tidak hanya hadir secara luring, tetapi juga bisa menjual produk daring.

Dewan juga memberi catatan pada muatan raperda yang berpotensi berbenturan dengan kebebasan berusaha sebagaimana dijamin dalam UU Cipta Kerja; Prinsip Persaingan Usaha Sehat dalam UU Persaingan Usaha; Efisiensi Ekonomi dan Logistik yang diperlukan dalam perdagangan modern; dan Otonomi Daerah dalam pengaturan tata ruang dan perizinan.

“Dengan pandangan itu kami memandang perlu untuk dilakukan harmonisasi terhadap beberapa materi muatan yang terdapat di dalam batang tubuh raperda mulai dari penataan konsep, sinkronisasi norma untuk menghindari rumusan norma yang tumpang tindih, dan dirumuskan dengan tetap memperhatikan asas keadilan secara proporsional dan bersifat non diskriminatif,” ujarnya.

Selanjutnya Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Anak Agung Istri Paramita Dewi memberi masukan agar Pemprov Bali menekankan pentingnya fungsi pengawasan, sebab kerap kali aturan serupa hanya berhenti pada tataran normatif.

“Pengaturan serupa telah dimuat dalam berbagai peraturan daerah, namun dalam praktiknya belum dilaksanakan secara konsisten oleh pelaku usaha akibat lemahnya pengawasan dan penegakan ketentuan yang ada, oleh karena itu kami memandang perlu adanya penegasan peran strategis Pemprov Bali dalam menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan,” kata dia.

Terakhir Anggota Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali Somvir hanya menyatakan dukungan terhadap Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring.

Ia mendukung sebab ritel-ritel tersebut menyebabkan pasar tradisional, warung-warung, UMKM dan koperasi tidak berdaya alias mati suri.

“Fraksi Demokrat-Nasdem memberikan
apresiasi kepada saudara gubernur karena sangat
peduli, responsif dan cepat tanggap terkait problematika perkembangan toko modern berjejaring, kami menyatakan setuju untuk membahas raperda ini,” ujar Somvir.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025