Gubernur Bali Wayan Koster mengutus Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali turun langsung ke lokasi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Koster di Denpasar, Kamis, mengatakan pansus diminta hadir untuk memeriksa langsung kelengkapan dokumen dari pihak swasta yang membangun di tebing pantai tersebut.

“Jangan lihat pekerjanya dari siapa, tapi dari dokumen persyaratan perizinannya, yang kedua adalah tata ruang, itu saja, jadi saya menugaskan Pansus TRAP untuk ke lokasi mengecek dokumen dan kondisi lainnya,” kata dia.

Pemprov Bali enggan langsung menyimpulkan bahwa lift kaca tersebut melanggar sempadan jurang, menurutnya perlu pendalaman atas dokumen yang dimiliki pengembang.

Namun jika terbukti bersalah, Gubernur Koster tak ragu meminta Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi penutupan.

“Ada tidak pelanggaran, kalau ada pelanggaran yang telak, sudah, tutup, jadi kita sekarang harus benah-benahin, beres-beres, kita harus menerapkan ini sekarang tertibkan yang nakal-nakal ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi awal yang ia sendiri dapat, izin pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking itu terbit tahun 2024, mereka mengantongi nomor induk berusaha (NIB) lewat Online Single Submission (OSS) sementara Bupati Klungkung mengaku kepada Gubernur Koster bahwa tak mengetahui proyek tersebut.

“Bupati Klungkungnya sebelum muncul kasus ini belum tahu, jadi saya kontak-kontakan sama Pak Bupati, baru tahu dua hari yang lalu, perangkat daerahnya sudah dipanggil,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menambahkan bahwa pihaknya akan membersamai Pansus TRAP DPRD Bali memeriksa ke lapangan pada Jumat (31/10) besok.

“Sesuai perintah bapak gubernur, kami dengan pansus akan ke Pantai Kelingking besok, dan beberapa perangkat daerah Kabupaten Klungkung juga,” kata dia.

Dewa Dharmadi mengatakan tahun 2024 lalu pihaknya sudah pernah ke lokasi tebing tersebut sebab pengerjaannya sudah berlangsung perlahan mulai 2021.

Namun saat itu sejumlah syarat telah dilengkapi dan rencananya pembangunan tersebut masuk kategori berisiko rendah sehingga persyaratan yang kurang dipersilakan untuk diproses terlebih dahulu.

“Kami ingin tahu karena tahun lalu sudah pernah cek juga bahwa ada beberapa perizinannya berbasis risiko rendah, ada beberapa kewenangannya kabupaten, ada beberapa kewenangannya di pusat, sehingga kita besok pastikan izin yang mereka miliki apa sudah aman dan sesuai,” ujar Kepala Satpol PP Bali itu.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025